PPPK KEMENAG FORMASI PENGHULU


 Bismillaah...

Assalaamu 'alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh


PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang setara dengan PNS dalam lingkup kerja serta tunjangan. Oleh karena itu banyak masyarakat tertarik untuk mencoba peruntungan pada seleksi PPPK. 
Seleksi PPPK terdiri dari PPPK Teknis, PPPK Guru dan PPPK Kesehatan. Saat ini sudah berlalu dua jenis seleksi yaitu dari PPPK Kesehatan dan PPPK Guru. Sedangkan PPPK Teknis akan dilaksanakan sekitar tanggal 17 Maret - 10 April 2023. PPPK Teknis yang dimaksud termasuk diantaranya formasi PPPK Kemenag. 

Untuk mendapatkan status PPPK maka pemerintah membuka kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat dengan cara membuka Seleksi Kompetensi PPPK dengan 2 tahapan seleksi yakni Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.  Seleksi Administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen yang diunggah. Dan Seleksi Kompetensi terdiri dari :

a.      Seleksi Kompetensi Teknis

b.     Seleksi Kompetensi Manajerial

c.      Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, dan

d.     Wawancara

·        

     ✔ Seleksi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/prilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Terdiri dari 90 soal kompetensi teknis untuk PPPK Teknis. Dan nilai ambang batas (passing grade) kompetensi teknis jabatan penghulu= 180. 

·        ✔ Seleksi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/prilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan:

1.     Integritas

2.     Kerjasama

3.     Komunikasi

4.     Orientasi pada hasil

5.     Pelayanan publik

6.     Pengembangan diri dan orang lain

7.     Mengelola perubahan

8.     Pengambilan keputusan

Kompetensi manajerial terdiri dari  25 soal  tipe multiple choice dengan 4 option ABCD

·          ✔ Seleksi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/prilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

1.     Kepekaan terhadap perbedaan budaya

2.     Kemampuan berhubungan sosial

3.     Kepekaan terhadap konflik

4.     Empati

Kompetensi sosial kultural terdiri dari 20 soal tipe multiple choice dengan 5 option ABCDE.  Nilai maksimal yang akan didapatkan dari kompetensi manajerial dan sosial kultural = 200 dam nilai ambang batas (passing grade) = 130 (nilai akumulasi dari kedua kompetensi tersebut)

·             ✔  Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas. Tes ini berbasis komputer namun tidak menutup kemungkinan dilakukan face to face terutama bagi pelamar formasi instansi pusat. Jumlah soal terdiri dari 10 soal tipe multiple choice dengan 4 option ABCD. Nilai maksimal yang akan didapatkan adalah 40 dan nilai ambang batas (passing grade) = 24


Selain seleksi kompetensi diatas, terdapat juga Seleksi Kompetensi Tambahan yang dilakukan oleh beberapa  Instansi Pemerintah, termasuk Kementrian Agama. Berikut ini Ketentuan Seleksi Kompetensi CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022.

A.   Seleksi Kompetensi CAT (Computer Assisted Test) dengan bobot nilai 60%.

B.    Tes Moderasi Beragama berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40% . Tes ini menguji peserta tes dalam hal cara pandang, sikap, dan prilaku moderat dalam beragama terakit dengan :

1)     Komitmen kebangsaan

2)     Toleransi

3)     Anti kekerasan

4)     Penerimaan terhadap tradisi

          Tes moderasi beragama bersifat TIDAK MENGGUGURKAN peserta. Empat  indikator di atas menjadi pokok substansi yang dinilai. Penilaian akan menggunakan pertanyaan-pertanyaan atau soal dengan skala Thurstone untuk mengukur seberapa moderat peserta tes. Lembaga penguji berasal dari kelompok kerja moderasi beragama Kementerian Agama. Dan bobot penilaian hasil dari perolehan pada skala Thurstone adalah  sebagai berikut :

Tingkat I   :  80-100

Tingkat II  :  60-79

Tingkat III : 40-59

Tingkat IV : 20-39

Tingkat V :  1-19

Bobot nilai 40% akan diakumulasikan dengan 60% hasil dari nilai kompetensi teknis. Jumlah soal 20 apabila skala Thurstone hanya ada 6 pilihan.

Demikian penjelasan singkat terkait Seleksi PPPK. Bagi bapak/ibu ustadz/ah peserta kelas intensif 2022 yang ingin melihat rekapan pembelajaran kita selama ini, silahkan klik pada tautan berikut :


KELAS INTENSIF PPPK PENGHULU

LINK LATIHAN MANSOSWAN & MODERASI BERAGAMA

TIPS & TRICKS JAWAB SOAL PPPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar